Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E Liat FS, PC, RR, KM Lakukan Hal ini di Rumah Saguling

Sebelum Brigadir J dieksekusi, Bharada E meliat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf melakukan hal ini di rumah Saguling.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Handout
Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E Liat FS, PC, RR, KM Lakukan Hal ini di Rumah Saguling 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus memasuki babak baru.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan timsus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terungkap pengakuan Bharada E sebelum Brigadir J dieksekusi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nama 6 Perwira Polisi Terancam Dipidana Diduga Halangi Penyidikan Pembunuhan

Bharada E membuat pengakuannya melihat Putri Candrawathi ada dilokasi kejadian pembunuhan Brigadir Yosua.
Bharada E membuat pengakuannya melihat Putri Candrawathi ada dilokasi kejadian pembunuhan Brigadir Yosua. (Kolase Tribun Manado/ Youtube Kompas TV)

Bharada E melalui pengacaranya Ronny Talapessy mengungkap sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi dengan ditembak mati, ternyata ada rapat singkat yang dilakukan semua tersangka kasus pembunuhan itu di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Orang-orang yang terlibat dalam rapat itu ada Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Brigadir RR dan Kuwat Maruf (KM) di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

Para tersangka melakukan rapat singkat, sekitar 20 menit sebelum Brigadir J dieksekusi.

Bharada E dipanggil terakhir dan selaku eksekutor.

Dari rumah pribadi kemudian semua tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuju ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar setengah kilo meter.

Di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo inilah, Brigadir J dieksekusi dengan ditembak mati oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Dipastikan saat eksekusi ini, Putri Candrawathi juga berada di sana.

Hal itu berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang diungkapkan kuasa hukumnya Ronny Talapessy di akun YouTube TVonenews, Jumat (19/8/2022) malam.

"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami di proses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny.

Baca juga: IPW Sebut Nasib Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Perlu Dipikirkan, Kamaruddin Siap Adopsi Balita

Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E.
Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E. (Kolase Tribun Manado)

Ia berharap ke depan kasus ini semakin terang benderang.

"Dan akan sedikit membuat harapan untuk klien saya untuk mendapatkan keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan dalam situasi itu tidak bisa berbuat banyak karena memang berdasarkan perintah," paparnya.

Ronny menceritakan sesaat sebelum eksekusi dilakukan dimana kliennya sempat dipanggil ke ruang rapat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling di lantai 3.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved