Manado Sulawesi Utara
Barang Bukti yang Diamankan pada Kasus Penembakan RL Warga Pandu Manado Sulawesi Utara
Berikut Barang Bukti yang Diamankan pada Kasus Penembakan RL Warga Pandu Manado Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Barang bukti yang ditunjukan di Press Conference Polisi Tembak Warga di Manado, Sulawesi Utara.
"Sehingga terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," ujar dia.
Kemudian, RL melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat dan 2 personel Polsek Bunaken.
"Sehingga terpenuhi unsur Pasal 335 KUHP, juga RL menyerang dengan menusuk petugas Bripka SR dan Bripka WL sehingga terpenuhi unsur Pasal 212 KUHP," terang dia.
“Namun karena lelaki RL faktanya telah meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan, sehingga nantinya akan ada gelar perkara," pungkasnya. (Ren)
• Kecelakaan Maut Tadi, Empat Orang Tewas, Truk Boks Tabrak Lima Kendaraan Lain
• Paman Bharada E di Sulawesi Utara Mengaku Tidak Tahu Banyak soal Atasan Ponakannya
Berita Terkait