Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Barang Bukti yang Diamankan pada Kasus Penembakan RL Warga Pandu Manado Sulawesi Utara

Berikut Barang Bukti yang Diamankan pada Kasus Penembakan RL Warga Pandu Manado Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Barang bukti yang ditunjukan di Press Conference Polisi Tembak Warga di Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polda Sulawesi Utara mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus penembakan RL.

Adapun barang bukti yaitu pecahan keramik vas bunga warna biru putih, sebilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan panjang 32 cm dan lebar 3 cm milik RL, hingga hasil otopsi RL.

Kemudian 1 pucuk senjata api jenis Revolver, 3 buah peluru, 2 buah selongsong peluru, dan screenshot (tangkapan layar) pengaduan masyarakat melalui call center 112.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah pasca peristiwa tersebut.

Antara lain, membawa Lelaki RL ke RS Bhayangkara Manado, mengamankan dan melakukan olah TKP, melakukan otopsi, membuat Laporan Polisi tentang peristiwa tersebut di Polresta Manado.

Kemudian melakukan penyelidikan oleh Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut atas tindakan tegas dan terukur, mengamankan barang bukti.

"Pada kasus ini kami telah memeriksa sekitar 13 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Forensik, melakukan pra rekonstruksi.

Melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Manado dan Dit Reskrimum Polda Sulut, Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut, pihak keluarga RL, dan pihak LBH Manado," ungkapnya.

Kata dia, pihak kepolisian juga telah membentuk Tim Gabungan personel Polresta Manado dan Polda Sulut.

"Baik dalam penanganan kasus membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pengancaman serta melawan petugas saat melaksanakan tugas," ujar dia.

Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP).

"Maupun penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur (sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian)," ujar dia.

“Untuk rencana tindak lanjut penanganan yaitu, melakukan rekonstruksi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan press conference hasil rekonstruksi, dan melakukan gelar perkara khusus,” katanya

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam hasil penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Manado telah ditemukan fakta-fakta.

Yakni, RL membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin berupa sebilah badik warna putih (besi putih) ukuran panjang 32 cm lebar 3 cm.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved