Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak Minta 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua
Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi hari ini untuk bertemu keluarga Brigadir J. Ia meminta 5 surat kuasa ke keluarga Brigadir Yosua terkait hal ini..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh atasannya Ferdy Sambo terus menuai sorotan publik.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini pun terus diusut oleh pihak berwajib.
Di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J tiba di Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J.
Baca juga: Sejumlah Pihak Desak Putri Candrawathi Muncul & Ceritakan Fakta Sejujurnya di Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak ditemani Irma Hutabarat tiba di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kamarudin, dan Irma tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 13:00 WIB.
Kamarudin menjelaskan, kedatangannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.
Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata.
Menanti Suara Putri Candrawati
Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sangat penting bagi penyidik untuk meminta keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Baca juga: Pengakuan Benny Mamoto Cs saat Dipanggil Mahfud MD, Putuskan Ganti Skenario Kematian Brigadir J

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan, Putri Candrawati ada di lokasi kejadian (TKP) saat peristiwa pembunuhan berencana pada Brigadir J itu terjadi.
"Penting sekali (keterangan Putri). Kalau TKP hanya di rumah dinas, dia berada di situ saat peristiwa pembunuhan itu," ungkapnya.
Bahkan walau pemicu terjadinya pembunuhan pada Brigadir Yosua sesuai keterangan Ferdy Sambo bergeser ke Magelang, ucapnya, Putri juga ada di sana.
"Apalagi peristiwa itu katanya berkaitan dengan dirinya. Yang katanya dilecehkan itu. Tapi kita nggak tahu dilecehkannya bagaimana. Katanya merusak harkat dan martabat," tutur Susno Duadji, dikutip dari Channel Kompas TV, tayang pada Rabu (17/8/2022).
Susno menjelaskan, menggali keterangan dari Putri bukan soal mendapatkan motif. "Tapi karena dia ada di situ," jelasnya.
Menurutnya, Putri Candrawati bisa saksi kunci utama dalam kasus ini. Bahkan bisa lebih, yakni menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan turut serta, ikut membantu, atau menutupi suatu peristiwa kejahatan," ungkap Susno Duadji.
Hingga 40 hari sejak pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat terjadi, penyidik belum juga berhasil mendapatkan keterangan dari Putri.
Menurut Susno, bila istri Ferdy Sambo itu mau diperiksa, sebenarnya akan menguntungkannya.
Kalau tak mau diperiksa, dan berdasarkan alat bukti memadai untuk jadi tersangka, maka istri Ferdy Sambo bisa tetap sebagai tersangka.
"Ini kan alat bukti bukan hanya pengakuan ibu saja. keterangan dia pada posisi yang paling bawah (kalau jadi tersangka), sebab tersangka bisa nggak bicara. Sebaiknya sesegera mungkin bicara," tuturnya.
Selama ini, Putri Candrawati tidak diperiksa karena yang bersangkutan disebut-sebut masih dalam posisi trauma.
Terkait hal itu, Susno bilang polisi memiliki strategi sendiri untuk memeriksa seseorang.
"Mungkin penyidik kumpulkan alat bukti yang lain dulu, sehingga saat memeriksa ibu putri tidak lagi mengalami kesulitan," jelasnya.
Dia menyebut Polri punya dinas psikologi, yang di dalamnya ada psikiater dan psikolog serta dokter.
Baca juga: Pantas Fahmi Alamsyah Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J, Ternyata Ini Hubungan Keduanya

Susno yakin tim khusus yang dibentuk Kapolri ini akan mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua ini secara terang-benderang.
"Kita sangat percaya pada Timsus yang dibentuk kapolri dalam menangani ini," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, senada dengan Susno Duadji, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menyebut keterangan Putri perlu untuk digali.
"Ada katanya tembak-menembak, ada pelecehan seksual, ada kasus di Magelang. Artinya penting keterangannya, Putri ada di lokasi. Apalagi dia melaporkan kekerasan seksual," ujar Asep.
Dia juga menjelaskan seorang saksi wajib untuk hadir bila diminta penyidik untuk diperiksa.
Apalagi pada kasus ini, Ferdy Sambo menyebut soal harkat dan martabat keluarga dilecehkan.
"Kan ada dia dan istrinya (Ferdy Sambo). Maka ini harus diungkit, harus diungkap, ini ada apa sebenarnya," jelasnya.
Istri Ferdy Sambo itu diduga mengetahui banyak hal tentang kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
https://jambi.tribunnews.com/2022/08/18/kamaruddin-simanjuntak-tiba-di-jambi-minta-5-surat-kuasa-sekaligus-ke-keluarga-brigadir-yosua?page=all