Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Rincian 1.557 WBP se Sulawesi Utara yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI

1.557 WBP se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, yang diwakili PJ. Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi.

Dia didaulat menjadi Inspektur Upacara sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima surat keputusan remisi.

Awalnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto mengumumkan 1.557 orang WBP Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.

Praseno dalam sambutannya mengatakan, tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang menjadi Tema dalam perayaan HUT RI ke 77 yang dimaknai sebagai fokus Pemerintah dalam pemulihan ekonomi setelah Pandemi Covid19.

"Esensinya, kita harus ingat, waspada, serta selalu cermat dalam bertindak. Kita juga harus selalu hati-hati dalam melangkah.

Pak Presiden menegaskan bahwa agenda besar bangsa tidak boleh berhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan ini perlu kita dukung bersama oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM,"jelasnya.

Diketahui pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999.

Tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.

Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan.

Dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya.

Adapun total remisi tahun ini sebanyak 1557 dengan rincian:

Remisi Umum Pertama (RU : I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian :

1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang

2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang

3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang

4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang

5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang

6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang

7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang

8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang

9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang

10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang

11. Lapas Kelas III Tamako : 12 orang

12. Lapas Kelas III Lirung : 41 orang

13. Rutan Kelas IIA Manado : 152 orang

14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 165 orang

Remisi Umum Kedua (RU : II) berjumlah : 19 orang dengan rincian :

1. Lapas Kelas IIB Bitung : 10 orang

2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang

3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang

4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang

Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:

- Narkoba : 70 orang

- Tipikor : 4 orang

- Perlindungan Anak : 940 orang

- Perdagangan manusia : 2 orang

- Pembunuhan : 209 orang

- Penggelapan : 17 orang

- Pidana Lainnya : 317

Usulan remisi yang belum turun SK : 74 WBP, dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS.

Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian.

Sebagai informasi, RU1 artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani sedangkan RU2 artinya setelah mendapat remisi langsung bebas.

Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2 yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan.

Tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan. (Ren)

Meriahkan HUT RI, Warga Manado Sulawesi Utara Gelar Lomba Pindahkan Kelereng dengan Sumpit 

Ingat Dewi Centong? Camat Payakumbuh Dicopot Lantaran video Ala Citayam Fashion Week, Kabarnya Kini

Gempa Terkini Guncang Jawa Barat Rabu 17 Agustus 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info Magnitudonya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved