Berita Sulawesi Utara
Rincian 1.557 WBP se Sulawesi Utara yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI
1.557 WBP se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang
3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang
4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang
Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:
- Narkoba : 70 orang
- Tipikor : 4 orang
- Perlindungan Anak : 940 orang
- Perdagangan manusia : 2 orang
- Pembunuhan : 209 orang
- Penggelapan : 17 orang
- Pidana Lainnya : 317
Usulan remisi yang belum turun SK : 74 WBP, dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS.
Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian.
Sebagai informasi, RU1 artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani sedangkan RU2 artinya setelah mendapat remisi langsung bebas.
Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2 yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan.