Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Rincian 1.557 WBP se Sulawesi Utara yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI

1.557 WBP se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. 

2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang

3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang

4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang

Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:

- Narkoba : 70 orang

- Tipikor : 4 orang

- Perlindungan Anak : 940 orang

- Perdagangan manusia : 2 orang

- Pembunuhan : 209 orang

- Penggelapan : 17 orang

- Pidana Lainnya : 317

Usulan remisi yang belum turun SK : 74 WBP, dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS.

Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian.

Sebagai informasi, RU1 artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani sedangkan RU2 artinya setelah mendapat remisi langsung bebas.

Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2 yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved