Berita Sulawesi Utara
Rincian 1.557 WBP se Sulawesi Utara yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI
1.557 WBP se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang Menerima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, yang diwakili PJ. Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi.
Dia didaulat menjadi Inspektur Upacara sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima surat keputusan remisi.
Awalnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto mengumumkan 1.557 orang WBP Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.
Praseno dalam sambutannya mengatakan, tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang menjadi Tema dalam perayaan HUT RI ke 77 yang dimaknai sebagai fokus Pemerintah dalam pemulihan ekonomi setelah Pandemi Covid19.
"Esensinya, kita harus ingat, waspada, serta selalu cermat dalam bertindak. Kita juga harus selalu hati-hati dalam melangkah.
Pak Presiden menegaskan bahwa agenda besar bangsa tidak boleh berhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan ini perlu kita dukung bersama oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM,"jelasnya.
Diketahui pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999.
Tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.
Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan.
Dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya.
Adapun total remisi tahun ini sebanyak 1557 dengan rincian:
Remisi Umum Pertama (RU : I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian :
1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang