Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Nasib Riri Khasmita, ART Ibu Nirina Zubir Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Divonis 13 Tahun Penjara

Riri Khasmita, mantan ART dari ibu Nirina Zubir terseret kasus mafia tanah, kini divonis 13 tahun penjara.

instagram @nirinazubir_
Kolase foto Nirina Zubir dan Riri Khasmita - Nasib Mantan ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita terungkap. Ia bersama suaminya divonis 13 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Riri Khasmita, sosok ART yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir sebanyak Rp 17 miliar?

Kini nasib Riri Khasmita mantan ART ibu Nirina Zubir terungkap setelah sidang putusan kasus mafia tanah yang menyeretnya masuk babak putusan.

Sebelumnya, eks ART Nirina Zubir bernama Riri Khasmita tersebut sempat meminta untuk dibebaskan saat membacakan pledoi di depan majelis hakim.

Lantas bagaimana nasib mantan ART Nirina Zubir tersebut?

Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).

Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Nirina Zubir juga tidak terlihat dalam sidang putusan ini. Hanya ada suaminya, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sosok Riri Khasmita, ART yang Gelapkan Harta Rp 17 Miliar Milik Ibu Nirina Zubir.
Sosok Riri Khasmita, ART yang Gelapkan Harta Rp 17 Miliar Milik Ibu Nirina Zubir. (Kolase Foto Instagram)

Sempat Minta Dibebaskan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved