Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Nasib Riri Khasmita, ART Ibu Nirina Zubir Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Divonis 13 Tahun Penjara

Riri Khasmita, mantan ART dari ibu Nirina Zubir terseret kasus mafia tanah, kini divonis 13 tahun penjara.

instagram @nirinazubir_
Kolase foto Nirina Zubir dan Riri Khasmita - Nasib Mantan ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita terungkap. Ia bersama suaminya divonis 13 tahun penjara. 

Terdakwa kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, sebelumnya meminta agar diputuskan bebas tak bersalah.

Permintaan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdul Aziz, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Abdul Aziz mengatakan, Riri dan Edrianto masih punya tanggung terhadap anak mereka yang baru berusia 3 tahun.

"Menurut kami, terdakwa tidak pernah berpikiran atau ada "e-ticket' buruk untuk memalsukan dokumen dan melakukan pencucian uang sebagaimana yang ada di tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Abdul Aziz, Selasa (9/8/2022).

Dengan demikian, sang kuasa hukum memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukan hanya secara hukum, tetapi juga sesuai pembelaan pribadi.

Abdul Aziz berujar, berdasarkan seluruh bukti dan fakta hukum yang ada, sudah sepatutnya jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman secara objektif, yakni menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Sehingga sudah seyogyanya jika Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum menanggapi akan tetap memberikan hukuman, Abdul Aziz berharap hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.

Menurut dia, tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terlalu berat.

Poin yang menurut Abdul Aziz bisa meringankan adalah Riri dan Edrianto belum pernah tersangkut kasus hukum, selama sidang kooperatif dan sopan. Juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sosok Riri Khasmita (kiri), ART yang Gelapkan Harta Rp 17 Miliar Milik Ibu Nirina Zubir.
Sosok Riri Khasmita (kiri), ART yang Gelapkan Harta Rp 17 Miliar Milik Ibu Nirina Zubir. (Instagram)

Adapun dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa, Ina dan Farida juga meminta agar dihukum bebas dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing saat sidang bersamaan dengan Riri Khasmita dan Edrianto.

Sedangkan Erwin minta diringankan hukumannya dari tuntutan tiga tahun.

Nirina Zubir Minta agar Tersangka Mafia Tanah Keluarganya Dimiskinkan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved