Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp15 Miliar, Ronny Talapesy: Gak Habis Pikir, Klienku Itu Orang Kecil

Deolipa Yumara tak terima dipecat oleh Bharada E saat sementara mendampinginya menghadapi kasus kematian Brigadir J.

kolase tribunnews
Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp15 Miliar, Ronny Talapesy: Gak Habis Pikir, Klienku Itu Orang Kecil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru di kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya Deolipa Yumara tega menggugat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah dipecat jadi pengacaranya.

Deolipa Yumara tak terima dipecat oleh Bharada E saat sementara mendampinginya menghadapi kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Perang Dingin Pengacara Lama dan Baru Bharada E, Ronny Talapessy Dilaporkan Deolipa Yumara

Kini Bharada E digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara.

Seperti kita tahu, Bharada E didampingi pengacara keluarga, Ronny Talapessy.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya. 

Gugatan itu diketahui mencapai Rp15 Miliar terkait pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara oleh Bharada E.

Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Perihal gugatan tersebut, Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada.

"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," kata Ronny Talapessy saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (17/8/2022).

Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.

"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.

Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved