Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp15 Miliar, Ronny Talapesy: Gak Habis Pikir, Klienku Itu Orang Kecil

Deolipa Yumara tak terima dipecat oleh Bharada E saat sementara mendampinginya menghadapi kasus kematian Brigadir J.

kolase tribunnews
Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp15 Miliar, Ronny Talapesy: Gak Habis Pikir, Klienku Itu Orang Kecil 

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.

Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.

Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.

Kekinian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.

Gugatan itu sendiri sudah terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada E, Ronny Berty Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dengan begitu, maka untuk proses hukum selanjutnya yakni dengan menempuh mekanisme persidangan.

"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved