Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar, Ronny Talapessy Tak Habis Pikir

Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada. Menggugat Bharada E sebesar Rp 15 Miliar.

Editor: Tesalonika Geatri
via Tribun Medan
Terungkap Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar, Ronny Talapessy Tak Habis Pikir. 

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.

Deolipa Yumara dan Bharada E.
Deolipa Yumara dan Bharada E. (Kolase Tribunnews.com)

Kekinian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.

Gugatan itu sendiri sudah terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada E, Ronny Berty Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dengan begitu, maka untuk proses hukum selanjutnya yakni dengan menempuh mekanisme persidangan.

"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.

Daftar 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved