Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar, Ronny Talapessy Tak Habis Pikir

Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada. Menggugat Bharada E sebesar Rp 15 Miliar.

Editor: Tesalonika Geatri
via Tribun Medan
Terungkap Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar, Ronny Talapessy Tak Habis Pikir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Deolipa Yumara menggugat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Terungkap Deolipa Yumara menggugat Bharada E sebesar Rp 15 Miliar.

Gugatan tersebut terkait pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara oleh Bharada E.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya. 

Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Deolipa Yumara Tuntut Negara 15 Triliun Usai Diganti Sepihak dari Pengacara Bharada E.
Deolipa Yumara Tuntut Negara 15 Triliun Usai Diganti Sepihak dari Pengacara Bharada E. (Youtube Metrotvnews)

Perihal gugatan tersebut, Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada.

"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," kata Ronny Talapessy saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (17/8/2022).

Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.

"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.

Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.

Baca juga: Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?

Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.

Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved