Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Korban Penikaman Mengadu di Propam, Ini Tanggapan Polda Sulawesi Utara

Korban Penikaman Mengadu di Propam Polda Sulawesi Utara, Tidak Terima Pelaku Tidak Ditahan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
ISTIMEWA
Ilustrasi penikaman - Korban Penikaman Mengadu di Propam Polda Sulawesi Utara, Tidak Terima Pelaku Tidak Ditahan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini seorang korban kasus penikaman bernama Billy Walangitan menyambangi Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (15/8/2022). 

Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan salah satu pelaku yang telah menikamnya, namun diduga tidak ditahan Polsek Malalayang. 

Korban menyebut pelaku yang tidak ditahan inisial CT warga Batukota, sedangkan pelaku lainnya seorang yang masih di bawah umur, usia 16 tahun. 

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan, saat ini proses ini masih dalam tahap mediasi di Propam Polda Sulut

"Iya masih tahap mediasi, selanjutnya silahkan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Malalayang," ujarnya kepada Tribun Manado, Selasa (16/8/2022). 

Diketahui sebelumnya, korban menceritakan bagaiaman peristiwa itu terjadi. 

Menurutnya saat itu dia tengah bersiap pergi ke gereja dan bangun pukul 04.30 Wita. 

Tiba-tiba dia mendengar suara orang datang dari bagian atas, lalu dia menuju ke arah suara tersebut untuk melihat. 

"Ternyata dua orang masuk, satu kita kenal tapi satu kita tidak kenal. Di saat itu saya melihat pelaku CT membawa pisau kuningan. 

Dia pun melihat saya dan saya pun menegur, tiba-tiba pelaku langsung mendekat dan berusaha menikam dan saya langsung menahannya," ungkapnya.

Selanjutnya dari posisi sebelah kiri, pelaku yang masih di bawah umur langsung menikam korban mengarah pada bagian dada. 

"Saya pun merasa keberatan karena saya ini korban dan masih menjalani rawat jalan di rumah sakit," jelasnya. 

Korban mengaku dari hasil koordinasi dengan Polsek Malalayang, polisi mengatakan jika pelaku CT tidak memenuhi unsur penahanan 1x24 jam.

"Propam Polda Sulut kini tengah memediasi, untuk menjelaskan antara kedua belah pihak, dan menurut saya Polsek Malalayang tidak bekerja dengan maksimal," jelasnya. (Ren) 

Baru Terungkap, Uang di ATM Brigadir J Dikuras, Ada Aktivitas Transfer ke Sosok Ini Tanggal 11 Juli

Nasib Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Siapapun yang Dihadapi Semua Lawan Berat

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved