Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kurangajarnya Ferdy Sambo Seperti Apa, Libatkan Banyak Polisi Agar Lolos dari Hukum

Baru terungkap dari dua misi itu, ada skenario besar Irjen Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jeratan hukum setelah membunuh Brigadir J.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Baru Terungkap Kurangajarnya Ferdy Sambo Seperti Apa, Libatkan Banyak Polisi Agar Lolos dari Hukum 

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Belakangan, Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM sebagai sosok utama yang mengatur pembunuhan, merekayasa skenario kronologi hingga merusak tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 3 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

Bintang di Polri Berjatuhan, Bestie <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a>, Irjen Fadil Imran Dikabarkan Jalani Pemeriksaan

(Bintang di Polri Berjatuhan, Bestie Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Dikabarkan Jalani Pemeriksaan (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved