Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kurangajarnya Ferdy Sambo Seperti Apa, Libatkan Banyak Polisi Agar Lolos dari Hukum

Baru terungkap dari dua misi itu, ada skenario besar Irjen Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jeratan hukum setelah membunuh Brigadir J.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Baru Terungkap Kurangajarnya Ferdy Sambo Seperti Apa, Libatkan Banyak Polisi Agar Lolos dari Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap lagi fakta baru Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo memang tengah jadi sorotan publik.

Irjen Ferdy Sambo jenderal polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E tenyata segala skenario atas perintah Ferdy Sambo.

Setelah membunuh Brigadir J, Ferdy sambo kemudian menghubungi banyak orang dan petinggi di kepolisian lalu menyusun skenario.

Ya tewasnya Brigadir J tak hanya menyeret nama sang komendan, Irjen Ferdy Sambo.

Namun juga sederet orang besar di Tanah Air.

Bahkan polisi-polisi berpangkat bintang juga termakan skenario Ferdy Sambo.

Ya Baru terungkap kalau ada 2 misi yang direncanakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari dua misi itu, ada skenario besar Irjen Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jeratan hukum setelah membunuh Brigadir J.

Bahkan, misi ini melibatkan banyak oknum anggota polisi.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan dua misi kejahatan Irjen Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Reza, dalam setiap kejahatan, termasuk yang dilakukan Ferdy Sambo, selalu ada dua misi.

Misi pertama adalah menyukseskan visi, sedangkan misi kedua adalah bagaimana agar bisa lepas dari jerat hukum

"Dalam satu aksi kejahatans esungguhnya ada dua misi. Misi pertama adaah merealisasikan visi.

Jadi jika visinya adalah membunuh orang, maka misi yang pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana memastikan bahwa usaha membunuh orang tersebut bisa terealisasi."

"Misi kedua tidak cukup hanya menghabisi nyawa orang. Bagaimana pelaku atau para pelaku kemudian bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," kata Reza di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Kendati hanya dua misi, namun dalam kasus pembunuhan Brigadir J orang yang dilibatkan sangat banyak.

Baru terungkap yang dilakukan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a> setelah bunuh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a>

(Baru terungkap yang dilakukan Ferdy Sambo setelah bunuh Brigadir J (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Instagram divpropampolri via Kompas.tv)

Karena itu, Reza menyebut Ferdy Sambo telah membuat perencanaan yang luar biasa.

"Memang hanya dua misi saja, tapi dua misi ini membutuhkan perencanaan yang luar biasa."

"Terlebih karena pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sangat banyak," ujarnya.

Dalam bacaaan Reza, misi kedua, yakni untuk membebaskan perbuatan kejahatannya dari pertanggungjawaban hukum, lebih diutamakan Ferdy Sambo.

"Pelibatan banyak oknum dalam kasus ini nampaknya lebih difokuskan tentang bagaimana melakukan misi kedua. yaitu bagaimana pihak-pihak yang melakukan secara hukum bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Alamarhum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a> atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

(Alamarhum Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok. Handout.)

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Belakangan, Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM sebagai sosok utama yang mengatur pembunuhan, merekayasa skenario kronologi hingga merusak tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 3 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

Bintang di Polri Berjatuhan, Bestie <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a>, Irjen Fadil Imran Dikabarkan Jalani Pemeriksaan

(Bintang di Polri Berjatuhan, Bestie Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Dikabarkan Jalani Pemeriksaan (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved