Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kurangajarnya Ferdy Sambo Seperti Apa, Libatkan Banyak Polisi Agar Lolos dari Hukum

Baru terungkap dari dua misi itu, ada skenario besar Irjen Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jeratan hukum setelah membunuh Brigadir J.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Baru Terungkap Kurangajarnya Ferdy Sambo Seperti Apa, Libatkan Banyak Polisi Agar Lolos dari Hukum 

Jadi jika visinya adalah membunuh orang, maka misi yang pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana memastikan bahwa usaha membunuh orang tersebut bisa terealisasi."

"Misi kedua tidak cukup hanya menghabisi nyawa orang. Bagaimana pelaku atau para pelaku kemudian bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," kata Reza di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Kendati hanya dua misi, namun dalam kasus pembunuhan Brigadir J orang yang dilibatkan sangat banyak.

Baru terungkap yang dilakukan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a> setelah bunuh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a>

(Baru terungkap yang dilakukan Ferdy Sambo setelah bunuh Brigadir J (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Instagram divpropampolri via Kompas.tv)

Karena itu, Reza menyebut Ferdy Sambo telah membuat perencanaan yang luar biasa.

"Memang hanya dua misi saja, tapi dua misi ini membutuhkan perencanaan yang luar biasa."

"Terlebih karena pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sangat banyak," ujarnya.

Dalam bacaaan Reza, misi kedua, yakni untuk membebaskan perbuatan kejahatannya dari pertanggungjawaban hukum, lebih diutamakan Ferdy Sambo.

"Pelibatan banyak oknum dalam kasus ini nampaknya lebih difokuskan tentang bagaimana melakukan misi kedua. yaitu bagaimana pihak-pihak yang melakukan secara hukum bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Alamarhum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a> atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

(Alamarhum Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok. Handout.)

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved