Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Istri Ferdy Sambo, Beri Waktu Minta Maaf!

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Chandrawati ke polisi.

Editor: Tesalonika Geatri
Dok. Handout
Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Istri Ferdy Sambo, Beri Waktu Minta Maaf! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir J sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.

Diketahui sebelumnnya Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Chandrawati ke polisi.

Rencana laporan itu dilakukan Kamaruddin Simanjuntak atas tudingan membuat laporan palsu.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/tribunnews)

Lantaran Putri Chandrawati melaporkan Brigadir Yosua atas tuduhan pelecehan seksual.

Laporan tersebut lantas dihentikan penyidik karena tidak ditemukan unsur pidana.

Kamaruddin menjelaskan ia tengah menyusun surat kuasa.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi, minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu."

"Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong."

Selain pelanggaran UU ITE dan laporan palsu, Kamaruddin juga menilai Putri melanggar Pasal 321 KUHP, memfitnah mayat hingga turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556."

Potret Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya
Potret Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya (Dok Pribadi/HO/Tribunnews.com)

"Kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," bebernya.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved