Aturan Baru Naik Kereta Api, Sudah Berlaku Sebulan, Ada Surat Edaran Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya aturan naik pesawat yang berubah-ubah, ternyata aturan naik kereta api juga berubah.
Perubahan tersebut juga berdasarkan perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia.
Aturan terbaru tersebut sudah tertuang di dalam surat edaran Menhub.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Cirebon Jawa Barat, Mobil Tertabrak Kereta Api, 4 Orang Tewas
Simak video terkait :
Inilah aturan terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL, Sabtu (13/8/2022).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (8/7/2022).
Sehubungan dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.
Bagi Anda yang melakukan perjalanan dengan menggunakan tranportasi umum, syarat aturan baru naik kereta api ini diperketat sejak Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Nasib Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Tewaskan 9 Orang, Jadi Tersangka, Ini 5 Kelalaiannya
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.
Lantas apa saja aturan baru dan syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?
Baca juga: Terungkap Kesaksian Warga Saat Melihat Kereta Api Menabrak Odong-odong, 3 Anak & 6 Orang Ibu Tewas
Syarat naik KA jarak jauh
Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster
- Wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang baru divaksinasi lengkap (2 dosis)