Aturan Baru
Aturan Baru, Anggota Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Polri melarang anggota melakukan live streaming di media sosial saat bertugas demi menjaga profesionalitas dan citra institusi.
- Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram STR/1517/VI/WAS.2/2024, serta aturan disiplin dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 2 Tahun 2003.
- Anggota tetap boleh menggunakan media sosial, namun harus bijak, terkoordinasi, dan difokuskan untuk kepentingan kehumasan Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Polri kini mempertegas aturan penggunaan media sosial bagi anggotanya.
Seluruh personel dilarang melakukan live streaming saat sedang bertugas demi menjaga profesionalitas, disiplin, serta citra institusi di mata publik.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat agar aktivitas di ruang digital tetap dilakukan secara bijak dan sesuai aturan kedinasan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Belakang Polresta Manado, Pemotor Tewas Tertabrak Pick Up Usai Melambung
Melansir Situr resmi media Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Mulai 1 April 2026, Pembelian BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Kendaraan Pribadi |
|
|---|
| Aturan Baru Umrah 2026: Jemaah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi |
|
|---|
| Aturan Baru Berlaku Mulai 20 Juni 2026, Pulang ke Indonesia dari Thailand harus Bayar Rp 608.000 |
|
|---|
| Aturan Pemerintah Berlaku November 2025: OJK Batasi Risiko Kredit yang Bisa Dijamin Lembaga Penjamin |
|
|---|
| Bahaya Obat Dijual Bebas di Warung, Dosen Unsrat Manado Sebut Setuju Aturan Baru BPOM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Humas-Polri-Irjen-Pol-Johnny-Eddizon-Isir-menjelaskan-bahwa-penegasan.jpg)