Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Fakta Mengejutkan Terbaru, Deolipa Ungkap 'Nyanyian Kode' Bharada E Dibalik Surat

Fakta mengejutkan terbaru diungkap Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E. Simak penuturannya terkait 'Nyanyian Kode' Bharada E dibalik surat.

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan layar metrotvnews/ Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Akhirnya Terungkap Fakta Mengejutkan Terbaru, Deolipa Ungkap 'Nyanyian Kode' Bharada E Dibalik Surat 

“Enggak tahu saya. ‘Siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa.

Ia pun meyakini bahwa itu adalah pesan yang langsung dikirimkan sosok Jenderal tersebut.

Pasalnya, kata di, chat itu diteruskan langsung oleh sumber yang berada di kepolisian.

“Iya dong (Dikirim langsung oleh nomor yang bersangkutan),” katanya.

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri pun angkat bicara.

Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Tidak ada (tekanan dari penyidik soal pencabutan kuasa)," kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

"Deolipa dan Burhanudin itu pengacara pengganti yang ditunjuk oleh penyidik untuk menerima kuasa pendampingan dari Bharada E. Kalau yang menunjuk dan menerima kuasa melepas kuasanya, apa masalahnya?" ucapnya.

Bakal ajukan gugatan

Deolipa berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa.

Ia mengatakan gugatan tersebut salah satunya akan ditujukan kepada Bharada E yang merupakan mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Deolipa.

Menurut Olif, pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil.

Sebab, kata dia, surat kuasa ialah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved