Brigadir J Tewas
Segini Uang Dijanjikan Irjen Ferdy Sambo Kepada Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Hanya Janji Belaka
Tiga anak buah yang dijanjikan uang oleh Sambo itu yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Selain memerintahkan langsung membunuh Brigadir J, ternyata Irjen Ferdy Sambo juga mengimingi sejumlah uang terhadap tiga ajudannya.
Fakta tersebut merupakan pengakuan Bharada E yang disampaikan kepada Deolipa Yumara pengacaranya.
namun dari jumlah uang yang dijanjikan tersebut, Bharada E yang dinjanjikan nilai paling banyak.
Baca juga: Terungkap Alasan Komnas HAM Tak Jadi Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Bersamaan
Simak video terkait :
Sedangkan dua orang lainnya yang mendapatkan janji adalah Bripka Ricky dan Kuat.
Mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut-sebut menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada tiga anak buahnya yang ikut membantu menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
Tiga anak buah yang dijanjikan uang oleh Sambo itu yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Bersama Ferdy Sambo, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Polisi yang Hilangkan Alat Bukti di Rudis Irjen Ferdy Sambo, Berpangkat AKBP
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Deolipa mengatakan, Ferdy Sambo berencana memberikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat pada bulan Agustus atau sebulan setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)
Adalah Deolipa Yumara yang menyebutkan adanya hadiah uang itu.
Deolipa mengetahui hal itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E.
"Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diimingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar," ucap Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Deolipa adalah mantan kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Ayah Brigadir J Singgung Ibu Putri dan Ferdy Sambo: Sandiwara Mereka Selalu Berubah-ubah

Ia menjadi pengacara Bharada E sejak 6 Agustus lalu setelah pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Namun hanya empat hari menjadi pengacara Bharada E, pada Rabu (10/8/2022) lalu Bharada E mencabut kuasanya pada Deolipa.
Pencabutan kuasa itu dilakukan Bharada E lewat sebuah surat bermaterai Rp 10 ribu.
Kembali pada hadiah uang yang dijanjikan Ferdy Sambo untuk Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat, Deolipa menuturkan hal itu juga terungkap dari kesaksian ketiga bawahan Sambo kepada penyidik.
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu, Purti Chandrawathi bahkan disebut turut serta menjanjikan uang kepada Eliezer.
"Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," sambung Deolipa.
Dikatakan Deolipa, Sambo berencana memberikan uang tersebut kepada ketiga bawahannya pada bulan Agustus atau sebulan setelah kejadian.
Rencana ini agar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak menyita perhatian.
"Ya setelah sudah mulai aman lah, setelah terjadi penyelesaian skenario, sudah mulai aman (lalu diimingi uang)," bebernya.
Deolipa juga mengatakan, dari pengakuan Bharada E di BAP penyidikan, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan.
"(Bharada E, Kuat, dan Ricky) Dijanjiin doang," katanya.
Terpisah, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku kaget mendengar keterangan Deolipa itu.
"Kaget saya, siapa saja pasti kaget kalau ada iming-iming dijanjikan Rp 1 miliar," ucapnya, Jumat (12/8/2022).
Dirinya baru mengetahui kabar ini setelah melihat tayangan di televisi pengakuan Bharada E yang disampaikan Deolipa.
Dengan adanya pengakuan tersebut Samuel mengatakan perlu diusut lebih lanjut.
"Ini saya baru tahu, kalau sudah ada begitu ya perlu diusut yang berwajib, kalau ada janji yang begitu," katanya.
Sementara itu pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy enggan berkomentar lebih jauh terkait iming-iming uang itu.
Dia berdalih hal itu merupakan materi penyelidikan.
"Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan," ucap Ronny Talapessy.
Demikian pula kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia membantah hal tersebut.
"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan," ucapnya.
"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," sambung Arman.
Arman menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik. Ia mengaku saat ini masih mendalami perkembangan yang terjadi.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," imbuh Arman.
Ferdy Sambo sebelumnya sudah mengakui dirinya membunuh Brigadir J. Pengakuan itu disampaikan Sambo saat diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan Sambo mengaku sangat marah usai mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
Putri saat itu mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga. Kejadian itu terjadi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," ujar Brigjen Andi Rian.
Seperti apa upaya melukai martabat keluarga tersebut Brigjen Andi Rian tidan menyebutkan secara detail.
Yang jelas kata Andian, Sambo kemudian memanggil Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal guna menghabisi nyawa Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J.(tribun network/abd/riz/fal/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com