Pantas Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Pulang Bersama Dari Magelang, Ternyata Bertengkar
Bharada E mengungkapkan fakta baru bahwa ada pertengkaran hebat antara Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Serta Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com