Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Putri Candrawathi, LPSK Ungkap Kemungkinan Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya

Permohonan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo untuk mendapat perlindungan LPSK atas sepanjang kasus kematian Brigadir J terancam dibatalkan.

KOMPAS.com/Dok Pribadi/HO
Nasib Putri Candrawathi, LPSK ungkap kemungkinan tolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. 

Susilaningtyas juga menanggapi penilaian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Bharada E harus mendapat perlindungan dari LPSK.

"Kami menyambut baik, sudah dapat pernyataan dari Menko Polhukam," ucap Susi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai Bharada E perlu mendapat perlindungan dari LPSK secara proporsional agar selamat dari penganiayaan.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata Mahfud, Selasa (9/8/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sendiri sudah mengajukan perlindungan ke LPSK pada Senin (8/8/2022) lalu.

Ada dua permohonan perlidungan yang diajukan oleh Bharada E, sebagai saksi pelaku dan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagai informasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. (*) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Diolah dari artikel di Kompas.com dengan judul "Soal Asesmen Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kesimpulan Kami, Dia Tidak Butuh Perlindungan" dan "LPSK: Perlindungan untuk Bharada E Segera Diputuskan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved