Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Putri Candrawathi, LPSK Ungkap Kemungkinan Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya

Permohonan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo untuk mendapat perlindungan LPSK atas sepanjang kasus kematian Brigadir J terancam dibatalkan.

KOMPAS.com/Dok Pribadi/HO
Nasib Putri Candrawathi, LPSK ungkap kemungkinan tolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permohonan perlindungan ke LPSK yang sempat diajukan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo terancam dibatalkan.

Pihak LPSK menilai sosok Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kurang kooperatif saat pemeriksaan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pada awal kasus kematian Brigadir J disebut mengalami pelecehan.

Namun perlahan fakta-fakta baru terkait kematian Brigadir J mulai terkuak. Bahkan Polri sejauh ini telah menetapkan 4 tersangka pembunuhan berencana, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.

"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK."

"Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK, karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).

Hasto menjabarkan, bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.

Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Kolase Istimewa)

Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian.

Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual.

Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.

"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja."

"Saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," papar Hasto.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved