Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Dikabarkan Telah Mencabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara

Berikut keterangan terbaru yang menyatakan Bharada E sekarang telah mencabut kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com
Akhirnya Terungkap Bharada E Kini Telah Mencabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua terus memasuki babak baru.

Peristiwa ini terus disoroti publik.

Terbaru, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan tim.

Pengacara Bharada E Deolipa Yumara.
Bharada E cabut kuasa dari pengacara Deolipa Yumara. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Baca juga: Akhirnya Terungkap isi Rekaman CCTV Detik-Detik Tewasnya Brigadir J, Kronologi Terungkap

"Bharada E cabut kuasa dari pengacara," kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).

Dikatakan lagi, belum diketahui pasti latar belakang pencabutan kuasa ini. "Pastinya kuasa sudah dicabut," katanya lagi.

Sejauh ini, Bharada E yang berstatus tersangka ditahan di Bareskrim Polri.

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Deolipa Yumara kepada Tribunnews membantah pihak Bharada E mencabut kuasa atas dirinya. "Itu Hoaks," tulisnya via WhatsApp Kamis Sore (11/08/2022).

Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana

Pengamat Hukum Sofyan Jimmy Yosadi mengungkapkan, Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana.

Kendatipun, fakta terbaru hasil penyidikan, ia melakukan penembakan karena atas perintah dan tekanan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E disebut tak akan lepas dari hukum pidana.
Bharada E disebut tak akan lepas dari hukum pidana. (Grafis Tribun Manado/Dok. Handout)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Istri Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, di CCTV Tampak Lesu Nyaris Jatuh

"Bharada E tidak akan lepas dari jeratan pidana karena perbuatan turut serta bersama dengan orang lain. Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sofyan kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (10/08/2022) malam.

Menurutnya, tinggal dilihat konstruksi hukum yang dibangun penyidik kasus yang menjerat Bharada E dengan Irjen FS sebagai tersangka utama.

Lanjut Yosadi, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ancaman pidana dalam pasal 338 KUHP dengan korban Brigadir J, tidak akan membuat tersangka Bharada E bebas dari ancaman pidana.

Sebagaimana ketentuan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan dalam pasal 51 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved