Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bharada E Dikabarkan Telah Mencabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara
Berikut keterangan terbaru yang menyatakan Bharada E sekarang telah mencabut kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua terus memasuki babak baru.
Peristiwa ini terus disoroti publik.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan tim.

Baca juga: Akhirnya Terungkap isi Rekaman CCTV Detik-Detik Tewasnya Brigadir J, Kronologi Terungkap
"Bharada E cabut kuasa dari pengacara," kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).
Dikatakan lagi, belum diketahui pasti latar belakang pencabutan kuasa ini. "Pastinya kuasa sudah dicabut," katanya lagi.
Sejauh ini, Bharada E yang berstatus tersangka ditahan di Bareskrim Polri.
Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Deolipa Yumara kepada Tribunnews membantah pihak Bharada E mencabut kuasa atas dirinya. "Itu Hoaks," tulisnya via WhatsApp Kamis Sore (11/08/2022).
Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana
Pengamat Hukum Sofyan Jimmy Yosadi mengungkapkan, Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana.
Kendatipun, fakta terbaru hasil penyidikan, ia melakukan penembakan karena atas perintah dan tekanan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Istri Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, di CCTV Tampak Lesu Nyaris Jatuh
"Bharada E tidak akan lepas dari jeratan pidana karena perbuatan turut serta bersama dengan orang lain. Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sofyan kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (10/08/2022) malam.
Menurutnya, tinggal dilihat konstruksi hukum yang dibangun penyidik kasus yang menjerat Bharada E dengan Irjen FS sebagai tersangka utama.
Lanjut Yosadi, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ancaman pidana dalam pasal 338 KUHP dengan korban Brigadir J, tidak akan membuat tersangka Bharada E bebas dari ancaman pidana.
Sebagaimana ketentuan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan dalam pasal 51 KUHP.