Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Update Kasus Brigadir J: Tersangka Baru Pembunuhan, Inisial KM adalah Kuwat Maruf, Supir Putri Sambo

Update kasus tewasnya Brigadir J, tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua berinisial KM adalah Kuwat Maruf, supir Putri Sambo.

Editor: Tirza Ponto
WARTA KOTA/YULIANTO
Update Kasus Brigadir J: Tersangka Baru Pembunuhan, Inisial KM adalah Kuwat Maruf, Supir Putri Sambo 

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Skenario Buyar, Jadi Tersangka & Terancam Hukuman Mati

Karier Ferdy Sambo yang melejit di usia yang tergolong muda tercoreng setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Kasus tewasnya Brigadir J terungkap, Pengakuan Bharada E bongkar skenario Irjen Ferdy Sambo kini jadi tersangka
Kasus tewasnya Brigadir J terungkap, Pengakuan Bharada E bongkar skenario Irjen Ferdy Sambo kini jadi tersangka (Kolase Tribun Manado)

Baca juga: Baru Terungkap Nasib 31 Anggota Polisi yang Mempermainkan Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat!

Penetapan ini disampaikakan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer adalah perintah dari Ferdy Sambo.

Listyo Sigit menambahkan bahwa Timsus bentukannya menemukan fakta tidak adanya aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepertti yang dilaporkan."

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan J meninggalkan yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," bebernya Kapolri dikutip dari Tribunnews.

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan terkait pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, Ferdy Sambo memilik peran sebagai pemberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa atas kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan meskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," tuturnya.

Kemudian, Komjen Agus menyampaikan berdasarkan keputusan penyidik, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/10/tersangka-pembunuh-brigadir-yosua-berinisial-km-adalah-kuwat-maruf-sopir-istri-ferdy-sambo

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved