Brigadir J Tewas
Update Kasus Brigadir J: Tersangka Baru Pembunuhan, Inisial KM adalah Kuwat Maruf, Supir Putri Sambo
Update kasus tewasnya Brigadir J, tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua berinisial KM adalah Kuwat Maruf, supir Putri Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus tewasnya Brigadir .
Kini terungkap tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua berinisial KM adalah Kuwat Maruf, supir Putri Sambo atau Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya Kapolri mengumkan empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Keluarga Bharada E Bakal Gelar Doa Keluarga
Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo alias FS dan KM.
Satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berinisial KM.
KM ternyata adalah Kuwat Maruf, sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Kuwat juga pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komnas HAM pada Senin (1/8/2022) lalu, bersama tiga asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo, dan satu ajudan bernama Brigadir Deden.
Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."
"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Skenario Buyar, Jadi Tersangka & Terancam Hukuman Mati
Karier Ferdy Sambo yang melejit di usia yang tergolong muda tercoreng setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Baru Terungkap Nasib 31 Anggota Polisi yang Mempermainkan Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat!
Penetapan ini disampaikakan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer adalah perintah dari Ferdy Sambo.
Listyo Sigit menambahkan bahwa Timsus bentukannya menemukan fakta tidak adanya aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepertti yang dilaporkan."
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan J meninggalkan yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," bebernya Kapolri dikutip dari Tribunnews.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan terkait pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, Ferdy Sambo memilik peran sebagai pemberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa atas kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan meskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," tuturnya.
Kemudian, Komjen Agus menyampaikan berdasarkan keputusan penyidik, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/10/tersangka-pembunuh-brigadir-yosua-berinisial-km-adalah-kuwat-maruf-sopir-istri-ferdy-sambo