Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nyanyian Bharada E, Jalan Seorang Tamtama 'Hancurkan' Skenario dan Karier Sang Jenderal Bintang Dua

Bharada E hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J yang merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Grafis Tribun Manado/Dok. Handout
Nyanyian Bharada E, Jalan Seorang Tamtama 'Hancurkan' Skenario dan Karier Sang Jenderal Bintang Dua 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Nyanyian Bharada E terus mengungkap fakta demi fakta.

Terbaru Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Proyek Pengadaan Tas Senilai Rp 2,5 Miliar Oleh Dinas PMD Masuk Penyelidikan Polres Minahasa Sulut

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Bharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Seperti kita tahu, Polri telah menetapkan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana serta pembunuhan dengan kesengajaan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keempatnya dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved