Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ada Jenderal Polri Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, Motif yang Belum Diungkap

Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mahfud MD terkait Motif Ferdy Sambo Beri Perintah Bharada E untuk Menembak Brigadir J,

Kolase Tribun Manado/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/(WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. 

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.

Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J.

Kadiv Propam Polri dan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo serta Putri Chandrawathi
Kadiv Propam Polri dan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo serta Putri Chandrawathi (Kolase/Istimewa)

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."

"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.

Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved