Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E

Keluarga Bharada E Sambut Baik Tawaran Bantuan Hukum dari Sulut: Semoga Bisa Bantu Saudara Kami

Pihak Keluarga Bharada E Sambut Baik Tawaran Bantuan Hukum dari Sulut, Katakan Semoga Bisa Bantu Saudara Kami.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Royke Pudihang, paman dari Bharada E mengatakan pihak keluarga sangat berterimakasih apabila ada Lembaga Bantuan Hukum di Sulut yang menawarkan bantuan hukum. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Keluarga Bharada E terbuka dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sulawesi Utara yang ingin membantu mereka untuk memperjuangkan keadilan di depan publik. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Royke Pudihang, paman dari Bharada E

"Kami keluarga berterima kasih, kalau ada lembaga Bantuan Hukum atau saudara kita di Manado yang mengerti Hukum dan bisa menolong saudara kami," jelasnya. 

Sejauh ini Bharada E sudah mendapat bantuan pengacara, namun dia tak menutup diri manakala ada bantuan hukum dari Sulut yang datang. 

"Kami sangat berterima kasih, dan berharap keadialan bisa ditegakan kepada Bharada E saat ini, kekuatan kami hanya doa," jelasnya. 

Royke pun meminta kepada Bharada E saat ini agar terus berdoa dan tetap mengadakan Tuhan. 

"Setiap masalah pasti Tuhan akan tolong, walaupun Bharada saat ini ada salah tapi kami mohon ampun pada Tuhan,"jelasnya.

Sebelumnya, Direktur LBH Ormas Adat Manguni Indonesia Vebry Tri Haryadi mengaku siap membantu keluarga Bharada E memperjuangkan keadilan. 

Menurutnya keluarga Bharada E tidak perlu takut untuk menyampaikan keluhannya.

Oleh karenanya, Vebry mengaku siap mendamping keluarga Bharada E untuk memperjuangkan keadilan di depan publik. 

"Keluarga tampil setidaknya menyuarakan bahwa Bharada bukan sebagai pelaku pembunuhan. Ataupun mengharapkan yang benar dari Polri, untuk menguak sebenar-benarnya, jangan sampai orang yang tidak bersalah, dijadikan salah. 

Menurutnya pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal yang sangat serius.

"Kasihan orang yang tidak melakukan perbuatan itu dan dibebankan kasus pembunuhan itu terjadi,"jelasnya.

Sebagia warga Kawanua Sulawesi Utara, Vebry yakin bahwa Bharada E bukan pelaku pada kasus ini, namun dia mempercayakan masalah ini kepada proses hukum yang ada. 

"Saya juga menghimbau kepada keluarga Bharada E untuk menggunakan lembaga Bantuan hukum yang ada di Sulut, untuk bersama menyuarakan bahwa Bharada E adalah korban dari sesuatu yang tidak diketahuinya," jelasnya. (Ren)

Masih Ingat Bripka Matius Marey Ajudan Ferdy Sambo yang Bertato Singa? Ini Aturan Polri Terkait Tato

Pengamat Hukum Sulut Ragukan Profesionalitas Benny Mamoto: Cari Tahu Dulu Baru Beri Pernyataan

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved