Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Nasib 31 Anggota Polisi yang 'Mempermainkan' Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat!
Mereka akan dihadapkan di sidang pelanggaran etik, selanjutnya bisa pidana dan siap-siap dipecat dari Polri. Baru terungkap nasib mereka
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Jenderal Turun Tangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pemeriksaan tim khusus yang dibentuknya, menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J yang menyebabkan kematian.
Dikutip dari Kompas.com, ada enam Jenderal yang mendampingi Kapolri saat jumpa pers pada Selasa, (9/8/2022).
Diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Selain Ferdy Sambo ada tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
(Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). ((KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA))
Soal Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI akan memecat eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa proses pemecatan nantinya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).