Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: 'Biar Nanti Dikonstruksi Polisi'

Menko Polhukan Mahfud MD angkat bicara soal motip pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J di rudis Irjen Fedy Sambo mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap soal motif pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Motif pembunuhan Brigadir J hingga saat ini belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Padahal Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Oknum Polisi yang Ambil Rekaman CCTV di Rudis Irjen Ferdy Sambo, 11 Orang Ditahan

Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Rancang Skenario

Eks Kadiv Popam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait dengan motif pembunuhan Brigadir J, Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara.


Foto: Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud MD mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved