Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Rancang Skenario

Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan 2 tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terungkap.

Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Handout
Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan 2 tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Kempat tersangka tersebut yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Peran dari para tersangka pembunuhan Brigadir J itu pun akhirnya terungkap.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sama dengan Anak Buah

Baca juga: Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Pak Presiden Jokowi, Terima Kasih Kapolri dan Tim Khusus

Peran keempat tersangka itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus Andrianto menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.


Foto : Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," terangnya.

Agus lalu menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved