Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bharada E Dilindungi Agar Tak Dianiaya dan Diracun, Mahfud MD Sorot Keselamatan
Mahfud MD meminta Polri fasilitasi LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E untuk keselamatan Richard Eliezer dari ancaman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Mahfud MD meminta Polri fasilitasi LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E untuk keselamatan Richard Eliezer dari ancaman.
Mahfud MD menyebut kemungkinan adanya ancaman kepada Bharada E yakni penganiayaan hingga diracun.
Hal itu penting, kata Mahfud MD, karena Bharada E ialah salah satu kunci pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Apa Motif Ferdy Sambo Perintah Bharada E Bunuh Brigadir J? Ini Kata Pengacara Tersangka FS
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dianiaya Pacar, Kakaknya Geram Tapi Lebih Memilih Lapor Polisi, Terjadi di Minahasa
Baca juga: Akhirnya Terungkap Irjen Ferdy Sambo Sosok yang Lindungi Marwah Keluarga, Begini Kata Arman Hanis
Foto: Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Mahfud MD (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). (Kolase Kompas TV/Tribunnews)
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar selamat dari kemungkinan adanya ancaman.
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022).
Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya
Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.
Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Hal pasti kata dia pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak bisa bebas.