Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

31 Oknum Polisi Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Terungkap Akibat yang Akan Mereka Hadapi

Sejumlah 31 oknum polisi disebut turut terlibat dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews
31 Oknum Polisi Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Terungkap Akibat yang Akan Mereka Hadapi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap karena diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua.

Kasus tewasnya Brigadir Yosua menyeret sejumlah nama-nama petinggi Polri lainnya.

Sejumlah 31 oknum polisi disebut turut terlibat dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan keterlibatan 31 polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan keterlibatan 31 polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Tribunnews.com)

Baca juga: CERITA PILU Samuel Hutabarat, Ayah Almarhum Brigadir J Ungkap Hampir Menyerah Mencari Kebenaran

Para oknum polisi tersebut harus siap menghadapi hukuman berat karena diduga ikut 'skenario' pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka akan dihadapkan di sidang pelanggaran etik, selanjutnya bisa pidana hingga siap-siap dipecat dari Polri.

Sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari total itu, empat orang di antaranya merupaka perwira menengah.

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu.

Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik.

Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.

Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.

Empat Tersangka

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved