Brigadir J Tewas
31 Oknum Polisi Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Terungkap Akibat yang Akan Mereka Hadapi
Sejumlah 31 oknum polisi disebut turut terlibat dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Jenderal Turun Tangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pemeriksaan tim khusus yang dibentuknya, menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J yang menyebabkan kematian.
Dikutip dari Kompas.com, ada enam Jenderal yang mendampingi Kapolri saat jumpa pers pada Selasa, (9/8/2022).
Diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Selain Ferdy Sambo ada tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Soal Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI akan memecat eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa proses pemecatan nantinya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum mengetahui perihal waktu proses sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar.
Menurutnya, penentuan waktu sidang etik bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," pungkasnya.