Sulawesi Utara
Sulawesi Utara Peringkat 14 Nasional, Ini Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi
Provinsi Sulawesi Utara menempati posisi ke-14 Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022, dengan nilai 75,53.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUN MANADO.CO.ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) merilis data Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022, berikut skor untuk Sulawesi Utara.
Dari 34 Provinsi se-Indonesia yang dinilai, Provinsi Sulawesi Utara menempati posisi ke-14 dengan nilai 75,53.
Meski masih bercokol di papan tengah soal Keterbukaan Informasi Publik, peringkat Provinsi Sulawesi Utara naik tajam di banding 2021.
"Tahun ini angka Indeks 75,53 naik tajam di banding tahun 2021 di nilai 67,31.
Dengan peringkat ini, maka Sulut mengalami kemajuan dalam hal keterbukaan informasi publik," ujar Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sulut Andre Mongdong didampingi Wakil Ketua Raymond Pasla Momintan, dan Anggota Philep Regar serta Isman Momintan.
Andre Mongdong mengatakan, tentunya kenaikan peringkat dan nilai indeks keterbukaan informasi publik ini menunjukkan suatu kemajuan.
"Badan publik di Sulut semakin terbuka dalam membuka informasi publik," ujarnya.
Perubahan peringkat ini katanya terjadi juga karena peran pemerintah daerah Sulut khususnya badan publik yang telah menyediakan informasi yang mudah di akses oleh masyarakat.
Andre Mongdong mengatakan informan ahli memantau secara keseluruhan, khususnya beberapa indikator yang menjadi fokus penilaian.
"Akan terus ditingkatkan sehingga ke depan akan lebih baik lagi," ujarnya.
Kemajuan ini, ia nilai memberi manfaat bagi masyarakat Sulut dalam memperoleh informasi publik dan mengangkat nama Sulut ke tingkat nasional dalam memajukan demokrasi.
Andre Mongdong berharap, ke depan Pemprov Sulut lebih mendukung Komisi Informasi Sulut dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan perintah UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memberikan anggaran yang layak dalam upaya mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Adapun dalam menilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulut, melibatkan Kelompok Kerja eksternal, terdiri dari akademisi Ferry Liando, Steven Voges dan Rovi Maramis.
Sementara informan ahli yakni Toar Palilingan, Jemmy Saroinsong, Mayske R Liando, Nolly Londa, Veldy Umbas, Rolly Wenas, Meydi Tinangon dan Noldy Salindeho.
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn, dalam acara National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2022 di Jakarta, merilis hasil IKIP Tahun 2022, yakni, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi dengan skor mencapai 81,93, disusul Bali dengan skor 80,99, dan NTB dengan skor 80,49.