Brigadir J Tewas
Peran Irjen Ferdy Sambo hingga Bharada E dalam Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai perancang skenario dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya. Kini ia ditahan di Mako Brimob.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, juga memaparkan peran empat tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus.
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Baca juga: 4 Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Hajar Pacar Hingga Lebam, Pemuda Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Manado
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Baca juga: Doa Islam, Biasa Dibaca Sebelum Tidur, Amalkan Supaya Dilindungi Sepanjang Malam
Baca juga: Pertama di Sejarah Polri, Ferdy Sambo Jenderal Polisi yang Terancam Hukuman Mati
Mereka terancam hukuman mati.
Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu kemudian baru diketahui publik tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli 2022.

Awalnya, polisi mengungkap bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak.
Brigadir J disebut melecehkan istri Sambo yang ada di dalam kamarnya.
Saat itu, istri Sambo berteriak.
Baca juga: Tribun Manado dan Nutrifood Kolaborasi Kampanyekan Gaya Hidup Sehat
Baca juga: Kebakaran Motor di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, Jefri Sempat Padamkan Api Pakai Kaos
Mendengar teriakan itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuruni tangga dan melihat Brigadir J.
Di situlah terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J.
Dari jumpa pers hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tak ada baku tembak yang terjadi.
Semua itu adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Soal motif pembunuhan dan pelecehan seksual terhadai istri Ferdy Sambo, polisi masih mendalaminya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J".