Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

4 Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terancam hukuman mati.

Editor: Isvara Savitri
(HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). Kini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, kepolisian telah lebih dulu menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, dan KM sebagai tersangka.

Kini, keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Cuaca Ekstrem Akan Terjadi Besok Rabu 10 Agustus 2022, BMKG: 22 Daerah Berpotensi

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baru Terungkap Brigadir J Tidak Melakukan Pelecehan ke Putri Sambo, Fakta Diungkap Bharada E
Baru Terungkap Brigadir J Tidak Melakukan Pelecehan ke Putri Sambo, Fakta Diungkap Bharada E (Sumber Foto: Dok. Handout/via Herald.id)

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.

Baca juga: Gempa 5,9 SR Malam Ini Selasa 9 Agustus 2022, Baru Saja Terjadi Guncang Laut, Info BMKG Lokasinya

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J, Lalu Buat Skenario Baku Tembak

Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved