Brigadir J Tewas
Pertama di Sejarah Polri, Ferdy Sambo Jenderal Polisi yang Terancam Hukuman Mati
Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji mengatakan masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Susno Duaji menilai adanya kemungkinan tersangka baru terlihat dari sangkaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
Dikatakan Susno Duaji, kesaksian istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan hasil visum pertama dan kedua Brigadir J jadi petunjuk baru.
Baca juga: [EKSKLUSIF] Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah 8 Juli

Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.
Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.
"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.
Susno beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.
"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," kata eks narapidana tersebut.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak sebagaimana yang diumumkan Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir, melainkan penembakan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama Bharada E, Bripka RR, dan seseorang dengan inisial KM.
