Polisi Manado
Hajar Pacar Hingga Lebam, Pemuda Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Manado
Hajar Pacar Hingga Lebam, Pemuda Asal Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Polresta Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi Manado menangkap MP alias Iki (18), Selasa (9/8/2022).
MP adalah warga di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Ia dilaporkan telah menganiaya perempuan berusia 16 tahun, Senin (8/8/2022). Korban tak lain pacar pelaku.
Pelapor bernama Andrio Kalensang (28), warga Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Andrio Kalensang adalah kakak korban.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, korban awalnya cekcok dengan pelaku dan ingin pulang.
Tapi pelaku tak mengizinkan pacarnya tersebut pulang.
Pelaku lalu memukul mata korban hingga lebam.
Selain itu, pelaku juga menggigit lengan kiri korban hingga memar.
Bukan hanya lebam, bibir bagian atas korban juga diketahui pecah akibat dipukul oleh pelaku.
Korban kemudian melaporkan hal ini kepada keluarganya.
Pihak keluarga pun memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah mencari keberadaan korban seharian penuh.
Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi bahwa pelaku berada di perumahan Eben Haezer, Kabupaten Minahasa.
Tim menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan jika pelaku sedang diperiksa oleh PPA.
"Karena korbannya masih dibawa umur, jadi ditangani oleh PPA," ujarnya.
Taufiq pun membenarkan jika korban dan pelaku memang pacaran.
"Memang pacaran lalu cekcok dan main tangan. Sekarang berakhir di Polresta Manado," tandasnya. (Nie)
• Pertama di Sejarah Polri, Ferdy Sambo Jenderal Polisi yang Terancam Hukuman Mati
• Tribun Manado dan Nutrifood Kolaborasi Kampanyekan Gaya Hidup Sehat