Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Pengumuman Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J Bukan Oleh Kapolri, Mahfud MD Benarkan Hal Ini

Ini baru menarik. Ternyata kasus tewasnya Brigadir J menjadi satu di antara yang diperbincangkan di Sidang Kabinet oleh Presiden Joko Widodo dan Menko

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dipanggil Presiden ke Istana. Minta Kasus Kematian Brigadir J Diungkap Sesuai Kebenarannya. 

Salah satunya adalah penetapan tersangka terhadap ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bernama Brigadir RR dengan disangkakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Disangkakannya Birgadir RR dengan pasal tersebut, Mahfud menilai akan semakin menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," tuturnya.

Brigadir RR Jadi Tersangka, Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: Profil Bharada E yang Jadi Justice Collaborator LPSK, Akui Menembak Brigadir J Karena Atasan

Baca juga: Profil AKP Rita Yuliana, Polwan Berprestasi yang Diduga Punya Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo

Setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka, Polri juga telah menetapkan tersangka kedua yaitu Brigadir RR.

Hal ini diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, kata Brigjen Andi Rian, Brigadir RR jgua telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini (Minggu 7/8/2022)," katanya dikutip dari Tribunnews.

Brigjen Andi Rian juga menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hanya saja, Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait peran dari Brigadir RR dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan oleh Kapolri, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J akan Diumumkan Karo Penmas Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/bukan-oleh-kapolri-tersangka-baru-kasus-tewasnya-brigadir-j-akan-diumumkan-karo-penmas-polri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved