Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Dibocorkan Usai Kapolri Dipanggil Presiden
Polri akan mengumumkan adanya penambahan tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan sudah tiga kali Jokowi singgung perkembangan insiden berdarah tersebut.
Teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipanggil Jokowi ke istana, menanyakan langsung perkembangan kasus kematian Brigadir J.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipanggil Presiden Jokowi pada Senin ini.
Hanya saja kata Dia, bukan hanya Kapolri pejabat lainnya juga dipanggil.
“Ya tadi pak Kapolri dipanggil, pak Panglima dipanggil, pak Menko Perekonomian dipanggil, pak menteri ESDM dipanggil. Kebetulan saya dampingi terus jadi saya tahu,” kata Pramono usai Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (8/8/2022).
Pramono mengatakan, Presiden Jokowi meminta kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dibuka apa adanya.
“Kan presiden sudah 3 kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya,” kata Pramono.
Disampaikan Pramono, Presiden mengharapkan tabir kasus kematian Brigadir J segera selesai sehingga citra Polri tidak rusak.
“Itu arahan presiden sehingga tentunya Presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini,” katanya.
Umumkan tersangka sore ini
Seiring dengan adanya drama yang mewarnai, Kapolri merespon dengan memastikan akan mengumumkan tersangka baru dalam kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore.
Namun pengumuman tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J yang rencananya bakal digelar pada sore nanti bakal dipimpin oleh jenderal bintang satu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.
Menurut Dedi, waktu pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, publik mengetahui baru dua tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Selain oleh Bharada E yang dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP, adalah Brigadir RR yang merupakan ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR lebih berat lagi yakni soal pembunuhan berencana.
Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com