Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Kali Presiden Jokowi Peringatkan Polri Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Berikut Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan untuk keempat kalinya terkait kasus meninggalnya Brigadir J

Editor: Alpen Martinus
Foto Inisiatif News
Presiden Jokowi beri peringatan untuk keempat kalinya terkait penembakan Brigadir J 

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR justru disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews, penetapan Brigadir RR jadi tersangka berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Brigadir RR juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditaham di bareskrim Polri hari ini (Minggu (7/8/2022)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved