Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Kali Presiden Jokowi Peringatkan Polri Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Berikut Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan untuk keempat kalinya terkait kasus meninggalnya Brigadir J

Editor: Alpen Martinus
Foto Inisiatif News
Presiden Jokowi beri peringatan untuk keempat kalinya terkait penembakan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terjadap Brigadir J bukan kasus pembunuhan biasa.

Lantaran ada nama institusi Polri yang dipertaruhkan kredibilitasnya agar masih bisa dipercaya oleh masyarakat.

kasus ini juga cukup menyita perhatian Presiden Jokowi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ayah Brigadir J Saat Baca Permintaan Maaf Bharada E: Saya Mengampuni Dia

Simak video terkait :

Terhitung sudah empat kali Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada Kapolri agar menuntaskan kasus ini dengan transparan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan untuk keempat kalinya terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jokowi kembali menegaskan agar kasus tewasnya Brigadir J harus diusut tuntas dan diungkap kebenarannya secara apa adanya.

Hal ini diungkapkan Jokowi seusai meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Sosok Irjen Syahar Diantono Kadiv Propam Baru, Seangkatan Kapolri, Ada Peran Dikasus Brigadir J


Presiden Jokowi kembali memberikan keterangan terkait Kasus Brigadir J. Jokowi memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, 9 Agustus 2022 (Capture Youtube Setpres)

"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan terkait penanganan kasus ini.

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Kapolri apapun tetap kita jaga," tegasnya.

Peringatan Jokowi terkait kasus tewasnya Brigadir J terhitung telah dilakukan olehnya sebanyak empat kali.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J Terbaring, Roslin Emika Mohon Doa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo? (Foto: instagram Divisi Propam Polri)

Pertama, ketika ia menyinggung kasus ini saat berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat pada 12 Juli 2022 lalu.

Dikutip dari Tribunnews, Kepala Negara meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu.

"Proses hukum harus dilakukan," tuturnya.

Kemudian peringatan kedua diucapkan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta sehari berselang.

Bahkan pada saat itu, pernyataan Jokowi lebih tegas agar Polri mengusut kasus ini dengan transparan.

"Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," katanya.

Selanjutnya, Jokowi kembali menanggapi kasus tewasnya ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini saat mengunjungi obyek wisata Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat pada 21 Juli 2022.

Jokowi mengungkapkan adanya tiga poin yang perlu dan wajib dilakukan dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Jokowi pun meminta agar kasus tewasnya Brigadir J ini diusut tuntas.

Kemudian poin kedua, Polri diminta agar memberikan keterangan apa adanya.

Sedangkan poin terakhir adalah meminta Polri agar transparan.

"Saya kan udah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah," katanya.

Tersangka Ketiga akan Diumumkan Hari Ini

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka ketika terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022) oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," tuturnya saat dihubungi, Selasa pagi.

Irjen Pol Dedi pun tidak menjelaskan pukul berapa pastinya pengumuman tersangka ketiga ini akan diumumkan.

"Di atas 16.00 WIB," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR justru disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews, penetapan Brigadir RR jadi tersangka berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Brigadir RR juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditaham di bareskrim Polri hari ini (Minggu (7/8/2022)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved