Brigadir J Tewas
Update Terbaru: Komnas HAM Telah Selesai Periksa Tersangka Brigadir RR, Siapa Tersangka Berikutnya?
Berikut update terbaru kasus tewasnya Brigadir J: Komnas HAM Telah Selesai Periksa Tersangka Brigadir RR, Siapa Tersangka Berikutnya?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update terbaru kasus tewasnya Brigadir J berikut ini.
Brigadir RR atau Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E.
Brigadir RR atau Ricky Rizal telah diperiksa oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.
Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Bharada E Usai Buat Pengakuan, Kuasa Hukum Ungkap Hal ini
Pemeriksaan tersebut, kata Anam, dilakukan pada pemeriksaan enam Adc atau ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI secara terpisah bersama lima ajudan Sambo pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Namun demikian, Anam belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap Brigadir RR ke publik.
"Tidak bisa kami sampaikan. Tapi sedang kami sandingkan kesesuaian keterangan satu dengan keterangan satu dengan yang lain, kesesuaian keterangan RR dengan alat bukti lain, itu sedang kami lakukan," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
Terkait penetapan tersangka terhadap RR, kata Anam, pihaknya menghormati keputusan penyidik Kepolisian.
"Kita hormati teman-teman penyidik (kepolisian), dan di kami juga sedang berproses," kata Anam.
Terkini, Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap 8 Pengakuan Mengejutkan Bharada E, Diperintah Menembak Hingga Skenario Pembunuhan
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/update-terbaru-komnas-ham-telah-selesai-periksa-tersangka-brigadir-rr-siapa-tersangka-berikutnya.jpg)