Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Bharada E Usai Buat Pengakuan, Kuasa Hukum Ungkap Hal ini

Bharada E terus membuat pengakuan mengejutkan melalui pengacaranya. Simak kondisi terkini Bharada E ini.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
Tribunnews
Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Bharada E Usai Buat Pengakuan, Kuasa Hukum Ungkap Hal ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua memasuki terus memasuki babak baru.

Apalagi kini Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E melalui kuasa hukumnya terus membuka fakta baru kasus yang dinilai banyak kejanggalan ini. Pengakuan mengejutkan Bharada E yang terbaru menyebutkan bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Usai membuat pengakuan ini banyak publik yang khawatir dengan Kondisi Bharada E.

Terungkap kini kondisi Bharada E usai membuat pengakuan mengejutkan.
Terungkap kini kondisi Bharada E usai membuat pengakuan mengejutkan. (Tribunnews)

Baca juga: Akhirnya Terungkap 8 Pengakuan Mengejutkan Bharada E, Diperintah Menembak Hingga Skenario Pembunuhan

Sebagai informasi, Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kepala Dua, Depok.

Pengacara Bharada E pun mengungkap Kondisi Bharada E ini.

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut, bahwa saat ini Bharada E di tahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

Tentu, hal itu guna pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polri.

"Iya (ditahan di Bareskrim), karena kepentingan penyidikan," kata Burhanuddin kepada Tribun Network, Senin (8/8/2022).

Muhammad Burhanuddin juga mengungkapkan kondisi terkini Bharada E di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kondisi Bharada E, sehat," ujarnya.

Ia juga menyebut, jika saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun berkas untuk mengajukan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari ini tetap kami usahakan masuk permohonan ke LPSK," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Siang Ini Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) besok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved