Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap, Bharada E Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Bukan Pelaku Utama?

Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asalkan Bharada E mau mengungkap siapa pelaku utama.

Editor: Tirza Ponto
Dok. Handout via Disway.id
Baru Terungkap, Bharada E Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Bukan Pelaku Utama? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir Yosua, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Akan tetapi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membuka ruang bagi Bharada E jika ingin mendapat perlindungan dari LPSK syaratnya harus mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkara," tuturnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membuka ruang bagi Bharada E jika ingin mendapat perlindungan dari LPSK syaratnya harus mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. (Tangkapan Layar)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Dibela 15 Pengacara Tanpa Dibayar, Karni Ilyas Takjub

Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asalkan Bharada E mau mengungkap secara terang siapa pelaku utama terkait kasus yang menewaskan Brigadir Yosua.

Terbaru, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.

Diketahui sebelumnya proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

Bharada E akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Kolase foto Tribunnews.com)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri Setelah Mendatangi Bareskrim Polri

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved