Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Yumara Beber Sosok Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J: Atasan yang Dijaga

Akhirnya terungkap Deolipa Yumara ungkap sosok yang memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

DOK. HANDOUT
Bharada E diduga tembak Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Deolipa Yumara ungkap sosok yang memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

Yumara mengatakan sosok yang perintahkan Bharada E tembak Brigadir J ialah atasan kliennya langsung saat bertugas.

Namun, Deolipa Yumara tidak mengungkapkan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E, Diperintah Habisi Brigadir J, Sosok Dalang Terkuak

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bharada E Ngaku soal Pelaku Tewasnya Brigadir J, Ada Nama Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Akhirnya Terungkap Polri Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Bharada RE dan Brigadir RR

Foto: Deolipa Yumara ditunjuk sebagai pengacara baru Bharada E (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved